PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan...
Pasal 26
BAB 3 — PENYUSUNAN
(1) Hasil telahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dirangkum dan disusun dalam sebuah laporan. (2) Hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri. (3) Hasil telahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan rekomendasi Menteri kepada pemrakarsa penyusunan Peraturan Perundang- Undangan.
