Pasal 25
BAB 3 — PENYUSUNAN
(1) Dalam hal terdapat permohonan masukan terhadap rancangan Peraturan Perundang-undangan yang diprakarsai oleh kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian lainnya, Menteri menugaskan Biro dan unit kerja terkait lainnya untuk melakukan telaahan terhadap rancangan peraturan perundang-undangan. (2) Telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. materi muatan; dan b. hukum. (3) Telaahan terhadap materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup latar belakang, tujuan penyusunan Peraturan Perundang- undangan, sasaran yang ingin diwujudkan, jangkauan dan arah pengaturan serta keterkaitannya dengan kebijakan Kementerian. (4) Telaahan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup telahaan terhadap penerapan prinsip- prinsip hukum, legal drafting, penafsiran hukum dan penerapan kerangka Peraturan Perundang-undangan.
