PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan...
Pasal 24
BAB 3 — PENYUSUNAN
Biro menyampaikan Rancangan Peraturan Menteri yang telah disepakati dalam rapat harmonisasi dan sinkronisasi kepada Pemrakarsa dan Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan paraf persetujuan pada lembar naskah Rancangan Peraturan Menteri yang ditandatangani oleh Menteri dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
