PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan...
Pasal 23
BAB 3 — PENYUSUNAN
Harmonisasi dan sinkronisasi Rancangan Peraturan Menteri dimaksudkan untuk:
a. menyelaraskan Rancangan Peraturan Menteri dengan:
- peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan
- teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. b. menghasilkan kesepakatan terhadap subtansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri.
