PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan...
Pasal 22
BAB 3 — PENYUSUNAN
(1) Berdasarkan penyampaian hasil penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro melakukan harmonisasi dan sinkronisasi Rancangan Peraturan Menteri dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan. (2) Dalam melakukan harmonisasi dan sinkronisasi Rancangan Peraturan Menteri, Biro melibatkan wakil dari Pemrakarsa dan/atau unit terkait.
