PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan...
Pasal 21
BAB 3 — PENYUSUNAN
(1) Hasil penyusunan Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk mendapat persetujuan dan penetapan. (2) Penyampaian hasil penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan atau keterangan.
