Pasal 20
BAB 3 — PENYUSUNAN
(1) Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri dilakukan oleh Pemrakarsa. (2) Dalam penyusunan Rancangan Menteri, Pemrakarsa dapat membentuk tim penyusunan Rancangan Peraturan Menteri.
(3) Tim penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pemrakarsa, unit eselon I terkait, Biro, dan Perancang/Penyusun Peraturan Perundang- undangan. (4) Dalam melakukan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait, ahli hukum, praktisi, dan/atau akademisi yang menguasai substansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri. (5) Anggota tim wajib menyampaikan laporan kepada dan/atau meminta arahan dari pimpinan unit masing- masing mengenai perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri dan/atau permasalahan yang dihadapi untuk mendapatkan arahan atau keputusan.
