PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan...
Pasal 12
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berupa daftar rancangan Peraturan Perundang- undangan. (2) Daftar rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. judul; b. pokok materi muatan/arah pengaturan;
c. amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; d. Pemrakarsa; dan e. keterangan, dalam hal dibentuk berdasarkan kewenangan. (3) Format daftar rancangan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
