Pasal 13
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Sekretaris Jenderal menyampaikan daftar Rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan. (2) Daftar Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan Rancangan Peraturan PRESIDEN yang telah disetujui oleh Menteri disampaikan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diusulkan masuk dalam Prolegnas, Program Penyusunan PERATURAN PEMERINTAH, dan Program Penyusunan Peraturan PRESIDEN. (3) Daftar Rancangan Peraturan Menteri yang telah disetujui oleh Menteri ditetapkan menjadi Program Penyusunan Peraturan Menteri. (4) Program Penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
