PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Akreditasi Pranata Penelitian Dan...
Pasal 9
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Anggota perangkat inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) berjumlah paling banyak 17 (tujuh belas) orang. (2) Masa bakti keanggotaan perangkat inti adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali periode dalam masa jabatan berikutnya. (3) Perangkat inti diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
