PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Akreditasi Pranata Penelitian Dan...
Pasal 10
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Perangkat pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Ketua. (2) Persyaratan, tata cara pemilihan dan ketentuan lain mengenai perangkat pendukung diatur dalam pedoman KNAPPP yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
