Pasal 11
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Tata kerja organisasi, prosedur akreditasi, pedoman mutu pranata litbang, dan hal lainnya yang berhubungan dengan KNAPPP dituangkan ke dalam pedoman yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua. (2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. persyaratan, tata cara pemilihan, dan ketentuan lain mengenai perangkat pendukung KNAPPP; b. tugas setiap komponen organisasi KNAPPP, tata cara dan prosedur akreditasi organisasi KNAPPP; c. standar minimal pengelolaan mutu pranata litbang; d. ruang lingkup bidang litbang; e. penggunaan logo KNAPPP; f. asesor; g. pemeringkatan pranata litbang; h. tim ahli; i. tata cara banding; dan j. pedoman KNAPPP lainnya yang ditentukan berdasarkan kebutuhan demi lancarnya sistem akreditasi KNAPPP.
