PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Akreditasi Pranata Penelitian Dan...
Pasal 12
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan KNAPPP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Riset,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
