Pasal 8
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Ketua merangkap anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dijabat oleh Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi. (2) Wakil Ketua merangkap anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dijabat oleh Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan. (3) Sekretaris merangkap anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dijabat oleh Direktur Lembaga Penelitian dan Pengembangan. (4) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)
huruf d diusulkan oleh Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi dengan mempertimbangkan keterwakilan instansi pemerintah, dunia usaha, peguruan tinggi negeri dan swasta, cendekiawan, dan kalangan profesional.
