PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Akreditasi Pranata Penelitian Dan...
Pasal 7
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Susunan Organisasi KNAPPP terdiri atas perangkat inti dan perangkat pendukung. (2) Perangkat inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Wakil Ketua merangkap anggota; c. Sekretaris merangkap anggota; dan d. Anggota. (3) Perangkat pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sekretariat b. pengelola mutu; c. pengelola operasi; d. pengelola keuangan; e. panitia teknis akreditasi; f. tim asesor; g. tim ahli; h. tim banding; dan i. tim ad hoc lainnya.
