PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Akreditasi Pranata Penelitian Dan...
Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, KNAPPP mempunyai wewenang: a. memberikan status akreditasi KNAPPP kepada Pranata Litbang yang telah menerapkan pedoman KNAPPP; b. mencabut status akreditasi KNAPPP bagi Pranata Litbang yang tidak lagi menerapkan pedoman sistem manajemen mutu dalam mengelola lembaganya; c. menerbitkan sertifikat akreditasi KNAPPP; dan d. MENETAPKAN peringkat pranata litbang.
