PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Akreditasi Pranata Penelitian Dan...
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, KNAPPP menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan dan penjaminan mutu Pranata Litbang; b. pemeringkatan Pranata Litbang; dan c. penyusunan rencana dan program nasional di bidang akreditasi pranata litbang.
