PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Akreditasi Pranata Penelitian Dan...
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
KNAPPP mempunyai tugas: a. membina Pranata Litbang di seluruh wilayah INDONESIA dalam penerapan sistem manajemen mutu; MENETAPKAN peringkat Pranata Litbang berdasarkan kinerja dan kualitas hasil kegiatannya; b. memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri dalam MENETAPKAN sistem akreditasi dan pemeringkatan Pranata Litbang; dan c. melakukan sosialisasi kebijakan akreditasi Pranata Litbang.
