PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Akreditasi Pranata Penelitian Dan...
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
(1) KNAPPP merupakan Tim Kerja yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.
(2) KNAPPP bersifat independen dalam hal mekanisme pengambilan keputusan.
