PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi...
Pasal 87
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sanksi Administratif yang telah dikenakan kepada perguruan tinggi sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dilakukan pencabutan/perubahan sanksi. (2) Perguruan tinggi atau Badan Penyelenggara yang telah dikenai Sanksi Administratif sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dapat mengajukan keberatan atau banding sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
