Pasal 88
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Usul perubahan PTS yang telah diajukan kepada Menteri diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Permohonan izin penyelenggaraan Program Studi di kampus utama, PSDKU, dan Program Studi PJJ yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembukaan, Perubahan, dan Penutupan Program Studi di Luar Kampus Utama, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada Pendidikan Tinggi.
