PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi...
Pasal 86
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Izin penyelenggaraan Program Studi PJJ yang telah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku dan perguruan tinggi harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; (2) Penyelenggaraan PJJ pada Universitas Terbuka diatur dalam ketentuan tersendiri.
