Pasal 85
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Program Studi di Luar Domisili dan PSDKU yang telah memperoleh izin sebelum Peraturan Menteri ini diterbitkan, tetap diselenggarakan dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (2) Program Studi yang telah memperoleh izin sebelum Peraturan Menteri ini diterbitkan, dan diselenggarakan di kabupaten/kota/kota administratif yang tidak berbatasan langsung dengan Kampus Utama perguruan tinggi penyelenggara Program Studi tersebut, harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (3) Perguruan tinggi penyelenggara Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki Program Studi yang sama di Kampus Utama perguruan tinggi tersebut.
