Pasal 84
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam hal lahan dan/atau prasarana untuk kampus PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f dan huruf g angka 1 sampai dengan angka 5 belum dapat dipenuhi: a. Badan Penyelenggara dapat menggunakan lahan dan/atau prasarana atas nama pihak lain berdasarkan perjanjian sewa-menyewa dengan hak membeli pertama kali yang dibuat di hadapan Notaris; b. perjanjian sewa-menyewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlangsung paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak perjanjian sewa-menyewa ditandatangani.
(2) Dalam hal izin Pendirian PTS telah diterbitkan, Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memiliki lahan dengan status Hak Pakai, Hak Guna Bangunan, atau Hak Milik pada saat perjanjian sewa-menyewa berakhir.
