Pasal 82
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemimpin LLDIKTI atau Direktur Jenderal memeriksa usul pencabutan/perubahan keputusan penetapan Sanksi Administratif. (2) Pemimpin LLDIKTI atau Direktur Jenderal dapat membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan usul pencabutan/perubahan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyusun laporan hasil pemeriksaan serta rekomendasi pencabutan/perubahan Sanksi Administratif untuk disampaikan kepada Pemimpin LLDIKTI atau Direktur Jenderal. (4) Pemimpin LLDIKTI atau Direktur Jenderal MENETAPKAN keputusan pencabutan/perubahan sanksi administatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya usul pencabutan dan/atau perubahan Sanksi Administratif dari perguruan tinggi.
