PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi...
Pasal 81
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pencabutan/perubahan Sanksi Administratif dilakukan atas usul perguruan tinggi atau Badan Penyelenggara yang dikenai Sanksi Administratif dengan melampirkan bukti yang menunjukkan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Usul pencabutan/perubahan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada: a. pemimpin LLDIKTI untuk Sanksi Administratif ringan; b. Direktur Jenderal untuk Sanksi Administratif sedang dan Sanksi Administratif berat berupa penghentian pembinaan.
