Pasal 80
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Perguruan tinggi dan/atau Badan Penyelenggara yang dikenai Sanksi Administratif dapat mengajukan banding terhadap penolakan keberatan atau perubahan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf a dan huruf b. (2) Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak keputusan keberatan diterima. (3) Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada: a. Direktur Jenderal untuk Sanksi Administratif ringan; dan b. Menteri untuk Sanksi Administratif sedang dan Sanksi Administratif berat. (4) Direktur Jenderal atau Menteri menjawab banding paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah banding diterima.
(5) Dalam hal Direktur Jenderal atau Menteri tidak menjawab banding dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), banding dianggap dikabulkan. (6) Apabila banding sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikabulkan, ditindaklanjuti dengan penetapan keputusan sesuai dengan permohonan banding. (7) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
