Pasal 79
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Terhadap permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, pejabat yang MENETAPKAN Sanksi Administratif dapat MEMUTUSKAN: a. menolak; b. mengubah keputusan; atau c. membatalkan keputusan.
(2) Pejabat yang MENETAPKAN Sanksi Administratif harus menjawab keberatan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan. (3) Dalam hal pejabat yang MENETAPKAN Sanksi Administratif tidak menjawab keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan dianggap dikabulkan. (4) Keberatan yang dikabulkan, ditindaklanjuti dengan penetapan keputusan sesuai dengan permohonan keberatan. (5) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Paragraf Keempat Banding
