PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi...
Pasal 78
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Perguruan tinggi dan/atau Badan Penyelenggara dapat mengajukan permohonan keberatan atas pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) huruf a. (2) Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pejabat yang MENETAPKAN Sanksi Administratif paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diterimanya keputusan penetapan Sanksi Administratif. (3) Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda pelaksanaan Sanksi Administratif.
