Pasal 77
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemimpin LLDIKTI MENETAPKAN Sanksi Administratif ringan. (2) Penetapan Sanksi Administratif ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal MENETAPKAN Sanksi Administratif sedang dan Sanksi Administratif berat berupa penghentian pembinaan. (4) Penetapan Sanksi Administratif sedang dan Sanksi Administratif berat berupa penghentian pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Menteri. (5) Menteri MENETAPKAN Sanksi Administratif berat berupa pembubaran PTN yang berbentuk sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas atau pengajuan usul pembubaran PTN yang berbentuk universitas dan institut kepada PRESIDEN, atau pencabutan izin Program Studi dan/atau pencabutan izin PTS. (6) Penetapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) disampaikan kepada perguruan tinggi dan/atau Badan Penyelenggara melalui surat tercatat.
Paragraf Ketiga Keberatan
