PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi...
Pasal 76
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dikenai Sanksi Administratif ringan dilakukan oleh pemimpin LLDIKTI. (2) Pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dikenai Sanksi Administratif sedang dan Sanksi Administratif berat dilakukan oleh Direktur Jenderal. (3) Pemimpin LLDIKTI atau Direktur Jenderal dapat membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyusun laporan hasil pemeriksaan serta rekomendasi pengenaan Sanksi Administratif untuk disampaikan kepada Pemimpin LLDIKTI atau Direktur Jenderal.
Paragraf Kedua Penetapan Sanksi
