PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi...
Pasal 75
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
Dugaan pelanggaran perguruan tinggi dan/atau Badan Penyelenggara dapat berasal dari: a. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri;
b. hasil pemantauan dan evaluasi LLDIKTI; c. hasil pemantauan dan evaluasi Kementerian; d. hasil pemeriksaan aparat pengawas internal Pemerintah; e. hasil pemeriksaan aparat pengawas eksternal Pemerintah; f. laporan/pengaduan masyarakat secara lisan/tulisan; dan/atau g. pemberitaan melalui media masa.
