PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi...
Pasal 74
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Perguruan tinggi yang dikenai Sanksi Administratif berat berupa pembubaran PTN atau pencabutan izin PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) huruf c, dilarang menyelenggarakan kegiatan akademik dan non- akademik. (2) Perguruan tinggi yang dikenai Sanksi Administratif berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan melalui media masa nasional oleh Badan Penyelenggara. (3) Badan Penyelenggara harus: a. menanggung seluruh kerugian Mahasiswa, Dosen, dan/atau karyawan yang timbul akibat pencabutan izin PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. mengembalikan Dosen Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan.
