PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi...
Pasal 73
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Perguruan tinggi yang dikenai Sanksi Administratif berat berupa pencabutan izin Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) huruf b, dilarang menyelenggarakan kegiatan akademik dan non-akademik. (2) Perguruan tinggi yang dikenai Sanksi Administratif berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mengumumkan pencabutan izin Program Studi melalui media masa nasional. (3) Badan Penyelenggara harus: a. menanggung seluruh kerugian Mahasiswa, Dosen, dan/atau karyawan yang timbul akibat pencabutan izin Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. mengembalikan Dosen Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan.
