PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi...
Pasal 72
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Perguruan tinggi yang dikenai Sanksi Administratif berat berupa penghentian pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) huruf a, harus menghentikan pelanggaran dan memenuhi kewajiban paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkan. (2) Perguruan tinggi yang dikenai Sanksi Administratif berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi tidak menghentikan pelanggaran dan tidak memenuhi kewajiban, dikenai Sanksi Administratif
berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) huruf b dan/atau huruf c.
