PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi...
Pasal 71
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Perguruan tinggi yang dikenai Sanksi Administratif sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2), harus menghentikan pelanggaran dan memenuhi kewajiban paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkan. (2) Perguruan tinggi yang dikenai Sanksi Administratif sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi tidak menghentikan pelanggaran dan tidak memenuhi kewajiban, dikenai Sanksi Administratif berat.
