Pasal 70
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Perguruan tinggi yang dikenai Sanksi Administratif ringan berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), harus menghentikan pelanggaran dan memenuhi kewajiban paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkan. (2) Perguruan tinggi yang dikenai Sanksi Administratif ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak menghentikan pelanggaran atau tidak memenuhi kewajiban, dikenai Sanksi Administratif sedang. (3) Sanksi Administratif sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlangsung paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkan. (4) Dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perguruan tinggi diberikan teguran secara tertulis paling sedikit 2 (dua) kali berturut-
turut untuk menghentikan pelanggaran atau memenuhi kewajiban. (5) Perguruan tinggi yang dikenai Sanksi Administratif sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tidak menghentikan pelanggaran atau tidak memenuhi kewajiban, dikenai Sanksi Administratif berat.
