Pasal 69
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi Administratif sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf a berupa penundaaan pemberian bantuan keuangan, hibah, dan/atau bentuk bantuan lain bagi perguruan tinggi.
(2) Sanksi Administratif sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf b berupa: a. penghentian sementara penerimaan Mahasiswa baru; b. penundaan proses usul pembukaan Progam Studi baru; dan c. penundaan pelaksanaan akreditasi. (3) Sanksi Administratif berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) huruf a berupa: a. penghentian bantuan keuangan, hibah, dan/atau bentuk bantuan lain yang diperuntukkan bagi perguruan tinggi; b. penghentian layanan Pemerintah bagi perguruan tinggi; c. penghentian penerimaan Mahasiswa baru; d. larangan melakukan wisuda; e. penghentian proses usul pembukaan Progam Studi baru; dan f. penarikan Dosen Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan.
