PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi...
Pasal 68
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi Administratif ringan berupa peringatan tertulis. (2) Sanksi Administratif sedang terdiri atas: a. penghentian sementara bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah; dan b. penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan pendidikan. (3) Sanksi Administratif berat terdiri atas: a. penghentian pembinaan; b. pencabutan izin Program Studi; dan c. pembubaran PTN atau pencabutan izin PTS. (4) Pengenaan Sanksi Administratif tidak menunda dan tidak meniadakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
