Pasal 67
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
Pelanggaran yang dikenai Sanksi Administratif berat, terdiri atas: a. perguruan tinggi dan/atau Program Studi yang tidak terakreditasi mengeluarkan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi; b. perguruan tinggi dan/atau Program Studi memberikan ijazah, gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi kepada orang yang tidak berhak; c. perguruan tinggi tidak mengusulkan akreditasi ulang Program Studi sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan; d. perguruan tinggi lembaga negara lain yang menyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. perguruan tinggi melakukan penerimaan Mahasiswa baru dengan tujuan komersial; f. pengelolaan perguruan tinggi tidak berprinsip nirlaba; g. perguruan tinggi dan/atau Badan Penyelenggara melakukan perubahan nama perguruan tinggi, nama dan/atau bentuk Badan Penyelenggara, dan/atau lokasi kampus utama PTS tanpa izin dari Menteri; h. perguruan tinggi menyelenggarakan Program Studi tanpa izin dari Menteri; i. perguruan tinggi menyelenggarakan PJJ tanpa izin dari Menteri;
j. perguruan tinggi dan/atau Program Studi tidak lagi memenuhi syarat pendirian perguruan tinggi dan/atau pembukaan Program Studi; dan/atau k. terjadi sengketa:
- antara pemangku kepentingan internal Badan Penyelenggara;
- antara pemangku kepentingan internal PTS; dan/atau
- antara pemangku kepentingan internal Badan Penyelenggara dan pemangku kepentingan internal PTS; yang menyebabkan terganggunya penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.
