Pasal 66
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelanggaran yang dikenai Sanksi Administratif sedang, terdiri atas: a. program sarjana memiliki Dosen yang tidak berkualifikasi akademik minimum lulusan program magister atau sederajat; b. program magister memiliki Dosen yang tidak berkualifikasi akademik lulusan program doktor atau sederajat; c. program doktor memiliki Dosen yang tidak
berkualifikasi akademik lulusan program doktor atau sederajat; d. program diploma memiliki Dosen yang tidak berkualifikasi akademik minimum lulusan program magister atau sederajat; e. program magister terapan memiliki Dosen yang tidak berkualifikasi akademik lulusan program doktor atau sederajat; f. program doktor terapan memiliki Dosen yang tidak berkualifikasi akademik lulusan program doktor atau sederajat; g. program profesi memiliki Dosen yang tidak berkualifikasi akademik minimum lulusan profesi dan/atau lulusan program magister atau sederajat dengan pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun; h. program spesialis memiliki Dosen yang tidak berkualifikasi akademik minimum lulusan program spesialis dan/atau lulusan program doktor atau sederajat dengan pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun; i. perguruan tinggi tidak mencabut gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi apabila karya ilmiah yang digunakan untuk memperoleh gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi terbukti merupakan hasil plagiat; j. perguruan tinggi tidak menyediakan, memfasilitasi, memiliki Sumber Belajar sesuai dengan Program Studi yang dikembangkan; k. perguruan tinggi tidak memiliki statuta; l. perguruan tinggi tidak memiliki panduan/prosedur peralihan dan perolehan satuan kredit semester serta rekognisi pembelajaran lampau; m. perguruan tinggi melaporkan data yang tidak valid ke pangkalan data pendidikan tinggi; n. perguruan tinggi menyelenggaraan kegiatan akademik yang tidak sesuai dengan seluruh standar nasional pendidikan tinggi; dan/atau
o. Badan Penyelenggara tidak memberikan gaji pokok serta tunjangan kepada Dosen dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal telah dilakukan penjatuhan Sanksi Administratif sedang terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan perguruan tinggi tidak menghentikan pelanggaran atau melakukan perbaikan, maka perguruan tinggi dikenai Sanksi Administratif berat.
