Pasal 65
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelanggaran yang dikenai Sanksi Administratif ringan, terdiri atas: a. pemimpin perguruan tinggi tidak melindungi dan memfasilitasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di perguruan tinggi; b. perguruan tinggi tidak memuat mata kuliah agama, Pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa INDONESIA dalam kurikulumnya; c. perguruan tinggi tidak menggunakan bahasa INDONESIA sebagai bahasa pengantar utama; d. perguruan tinggi tidak menyebarluaskan hasil penelitian dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum; e. PTN tidak menerima calon Mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan akademik dan lolos seleksi penerimaan Mahasiswa secara nasional; f. PTN tidak mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi; g. perguruan tinggi tidak memenuhi hak Mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat
menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik; h. perguruan tinggi memberi gelar yang tidak menggunakan bahasa INDONESIA; i. pemimpin perguruan tinggi tidak melindungi dan memfasilitasi pengelolaan di bidang nonakademik; j. perguruan tinggi tidak mengumumkan ringkasan laporan tahunan kepada masyarakat; k. perguruan tinggi memiliki Dosen tetap kurang dari 5 (lima) orang untuk setiap Program Studi; l. perguruan tinggi tidak memenuhi nisbah Dosen dan Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau m. perguruan tinggi tidak melakukan pelaporan secara berkala ke pangkalan data pendidikan tinggi. (2) Dalam hal telah dilakukan penjatuhan Sanksi Administratif ringan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan perguruan tinggi tidak menghentikan pelanggaran atau melakukan perbaikan, maka perguruan tinggi dikenai Sanksi Administratif sedang. (3) Dalam hal telah dilakukan penjatuhan Sanksi Administratif sedang terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan perguruan tinggi tidak menghentikan pelanggaran atau melakukan perbaikan, perguruan tinggi dikenai Sanksi Administratif berat.
