PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi...
Pasal 64
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi Administratif dikenakan kepada perguruan tinggi dan/atau Badan Penyelenggara yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Sanksi Administratif terdiri atas Sanksi Administratif ringan, sedang, dan berat.
