PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi...
Pasal 63
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH
(1) Perguruan tinggi luar negeri dapat menyelenggarakan PJJ di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perguruan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah terakreditasi dan/atau diakui di negaranya. (3) Pemerintah MENETAPKAN daerah, jenis, Program Studi, dan/atau mata kuliah yang dapat diselenggarakan melalui PJJ oleh perguruan tinggi luar negeri. (4) Perguruan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. memperoleh izin Menteri; b. berprinsip nirlaba; c. bekerja sama dengan perguruan tinggi INDONESIA atas izin Menteri; dan d. mengutamakan Dosen, Tutor, dan tenaga kependidikan warga negara INDONESIA.
