Pasal 62
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH
(1) Pencabutan izin perguruan tinggi penyelenggara PJJ dilakukan dengan alasan: a. perguruan tinggi penyelenggara PJJ dinyatakan tidak terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi; b. perubahan kebijakan Pemerintah dan/atau peraturan perundang-undangan; c. tidak lagi memenuhi syarat pendirian; dan/atau d. dikenai Sanksi Administratif berat. (2) Penyelesaian masalah akademik dan nonakademik yang timbul sebagai akibat dari pencabutan izin perguruan
tinggi penyelenggara PJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 1 (satu) tahun sejak keputusan pencabutan izin ditetapkan. (3) Menteri MENETAPKAN pencabutan izin perguruan tinggi penyelenggara PJJ. (4) Ketentuan mengenai prosedur pencabutan izin perguruan tinggi penyelenggara PJJ ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
