PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi...
Pasal 61
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH
(1) Perubahan perguruan tinggi penyelenggara PJJ dapat terdiri atas: a. perubahan nama perguruan tinggi penyelenggara PJJ; b. perubahan lokasi perguruan tinggi penyelenggara PJJ; dan c. perubahan bentuk perguruan tinggi penyelenggara PJJ. (2) Menteri MENETAPKAN izin perubahan perguruan tinggi penyelenggara PJJ. (3) Ketentuan mengenai persyaratan dan prosedur perubahan perguruan tinggi penyelenggara PJJ ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
