Pasal 60
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH
(1) Pendirian perguruan tinggi penyelenggara PJJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 10 harus memenuhi syarat minimum akreditasi Program Studi PJJ dan perguruan tinggi PJJ, sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi. (2) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kurikulum disusun berdasarkan kompetensi lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Dosen untuk 1 (satu) Program Studi paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang pada program diploma atau program sarjana untuk universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi dengan ketentuan:
- memenuhi usia dan kualifikasi akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- dapat bekerja penuh waktu berdasarkan EWMP;
- belum memiliki Nomor Induk Dosen Nasional atau Nomor Induk Dosen Khusus;
- bukan guru yang telah memiliki Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan/atau
- bukan pegawai tetap pada instansi lain; c. Tutor dengan kualifikasi akademik paling rendah setara dengan Program Studi PJJ dalam bidang ilmu yang relevan dengan mata kuliah yang diampu, mengikuti pelatihan Tutor, dan memiliki Nomor Urut Pendidik. d. tenaga kependidikan paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang di perguruan tinggi penyelenggara PJJ dan 2 (dua) orang di wilayah jangkauan, dengan ketentuan:
- paling rendah berijazah diploma tiga;
- berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun;
- bersedia bekerja penuh waktu selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu;
e. organisasi dan tata kerja perguruan tinggi penyelenggara PJJ disusun sesuai dengan fungsi akademik dan non-akademik; f. lahan untuk:
- kampus perguruan tinggi penyelenggara PJJ yang akan didirikan memiliki luas paling sedikit 5.000 (lima ribu) meter persegi; dan
- 500 (lima ratus) meter persegi untuk setiap PBJJ di wilayah jangkauan; dan g. tersedia sarana dan prasarana terdiri atas:
- paling sedikit 2 (dua) ruang pertemuan Mahasiswa;
- paling sedikit 1 (satu) ruang pertemuan Tutor;
- ruang Dosen tetap paling sedikit 4 (empat) meter persegi per orang;
- paling sedikit 1 (satu) ruang administrasi dan kantor; dan
- sumber daya dan fasilitas lain melalui kerja sama dengan perguruan tinggi penyelenggara pembelajaran tatap muka atau lembaga, instansi, industri, dan pihak lain yang memiliki fasilitas yang memadai di tempat yang terjangkau oleh Mahasiswa,
kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan. (3) Pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dimuat dalam dokumen yang relevan untuk pendirian perguruan tinggi penyelenggara PJJ, yang terdiri atas: a. studi kelayakan; b. rancangan susunan organisasi dan tata kerja; c. usul pembukaan setiap Program Studi; d. rekomendasi LLDIKTI di wilayah perguruan tinggi penyelenggara PJJ yang akan didirikan dan PBJJ di wilayah jangkauan; dan e. rekomendasi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(4) Rekomendasi LLDIKTI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, berisi tingkat kejenuhan berbagai Program Studi yang akan dibuka di wilayah perguruan tinggi penyelenggara PJJ yang akan didirikan dan PBJJ di wilayah jangkauan. (5) Menteri MENETAPKAN izin pendirian perguruan tinggi penyelenggara PJJ. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pendirian perguruan tinggi penyelenggara PJJ ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
