PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi...
Pasal 57
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH
(1) Program Studi PJJ dapat diselenggarakan dalam bentuk kerja sama pembelajaran daring dengan Program Studi sejenis dari perguruan tinggi luar negeri melalui: a. kolaborasi penyelenggaraan Program Studi bersama; atau b. kolaborasi penyelenggaraan Program Studi gelar ganda. (2) Pembukaan Program Studi PJJ kerja sama pembelajaran daring dengan perguruan tinggi luar negeri dilakukan sesuai dengan persyaratan pembukaan Program Studi PJJ.
