Pasal 58
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH
(1) Program Studi PJJ dapat ditutup apabila: a. Program Studi PJJ tidak terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Program Studi PJJ tidak lagi memenuhi persyaratan penyelenggaraan PJJ; c. penyelenggaraan Program Studi PJJ melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau d. terjadi perubahan kebijakan Pemerintah dan/atau peraturan perundang-undangan. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Program Studi PJJ dapat ditutup atas usul perguruan tinggi. (3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Menteri dapat: a. mencabut izin pembukaan Program Studi PJJ dan menutup Program Studi PJJ pada PTN; dan b. mencabut izin pembukaan Program Studi PJJ dan Badan Penyelenggara menutup Program Studi PJJ pada PTS. (4) Pemimpin perguruan tinggi memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai alasan pencabutan izin dan penutupan Program Studi PJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c. (5) Pemimpin perguruan tinggi harus menyelesaikan masalah akademik dan non-akademik yang timbul sebagai akibat dari pencabutan izin dan penutupan Program Studi PJJ, paling lambat 1 (satu) tahun sejak keputusan pencabutan mulai berlaku.
