Pasal 56
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH
(1) Nama Program Studi PJJ dapat berubah seiring dengan perkembangan rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perubahan nama Program Studi PJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan: a. usul perubahan nama Program Studi PJJ; b. rekomendasi senat perguruan tinggi; c. rekomendasi Badan Penyelenggara bagi PTS; d. rekomendasi dari LLDIKTI di wilayah perguruan tinggi yang bersangkutan dan di wilayah jangkauan Program Studi PJJ; dan e. Keputusan Menteri tentang izin penyelenggaraan Program Studi PJJ. (3) Prosedur perubahan nama Program Studi PJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemimpin perguruan tinggi meminta rekomendasi dari LLDIKTI di wilayah perguruan tinggi yang bersangkutan dan di wilayah jangkauan Program Studi PJJ; b. pemimpin perguruan tinggi mengajukan usul perubahan nama Program Studi PJJ kepada Direktur Jenderal; c. Direktur Jenderal menugaskan tim untuk melakukan evaluasi dan verifikasi pemenuhan syarat perubahan nama Program Studi PJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2); d. verifikasi pemenuhan syarat perubahan nama Program Studi PJJ sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat dilakukan melalui visitasi ke wilayah jangkauan Program Studi PJJ; e. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN izin perubahan nama Program Studi PJJ; dan f. pemimpin perguruan tinggi memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai perubahan nama Program Studi PJJ sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
